Hadir Dalam Undangan Pernikahan Yang Mantennya Sudah Hamil Diluar Nikah
Pertanyaan : Mohon pencerahannya. Bagaimana hukumnya mendatangi / membantu kepada walimahan orang yang sudah hamil duluan / hamil diluar nikah. Dan walimah dilangsungkan pada saat hamil ? Jawaban : Berzina adalah perbuatan Maksiat, dan kemaksiatan Zina ini berhenti / selesai dengan sebab selesainya perzinahan itu sendiri. Maka yang terjadi setelahnya adalah bekas dari perzinahan / … Lanjutkan membaca Hadir Dalam Undangan Pernikahan Yang Mantennya Sudah Hamil Diluar Nikah
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan