Hadir Dalam Undangan Pernikahan Yang Mantennya Sudah Hamil Diluar Nikah

Pertanyaan : Mohon pencerahannya. Bagaimana hukumnya mendatangi / membantu kepada walimahan orang yang sudah hamil duluan / hamil diluar nikah. Dan walimah dilangsungkan pada saat hamil ? Jawaban : Berzina adalah perbuatan Maksiat, dan kemaksiatan Zina ini berhenti / selesai dengan sebab selesainya perzinahan itu sendiri. Maka yang terjadi setelahnya adalah bekas dari perzinahan / … Lanjutkan membaca Hadir Dalam Undangan Pernikahan Yang Mantennya Sudah Hamil Diluar Nikah