فَائِدَة : لَو كَانَ لَهُ دين على آخر فَقَالَ الْمَدِين لصَاحب الدّين ادْفَعْ لي من زكاتك حَتَّى أقضيك دينك فَفعل أَجْزَأَ عَن الزَّكَاة وَلَا يلْزم الْمَدِين قَضَاء الدّين مِمَّا أَخذه بل لَهُ دفع غَيره . نهاية الزين ص ١٨٢
Apabila ada orang (si A) punya piutang yang harus dibayar oleh orang lain (si B) kepadanya, kemudian orang lain (si B) itu berkata kepadanya (si A) : “berikanlah zakatmu kepadaku sehingga aku bisa membayar hutangku kepadamu.”
Kemudian orang tersebut (si A) memberikan zakatnya kepada orang yang lain tersebut (si B), maka zakat yang dilakukan orang tersebut (si A) hukumnya adalah sah, serta bagi orang lain tersebut (si B) tidak wajib membayar hutangnya dengan menggunakan uang zakat yang diterimanya tersebut.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id