فَائِدَة : يخْتَص بِالسَّفرِ الطَّوِيل أَربع الْجمع على الْأَظْهر وَالْقصر وَالْفطر فِي رَمَضَان وَالْمسح على الْخُف ثَلَاثَة أَيَّام وَيجوز فِي الْقصير ترك الْجُمُعَة والتنفل على الرَّاحِلَة ويختصان بِالسَّفرِ . نهاية الزين ص ١٣٥
Rukhsoh atau dispensasi yang boleh dilakukan khusus karena perjalanan jauh ada 4 :
- Menjama’ shalat (menurut pendapat Adzhar, jama’ shalat hanya boleh dilakukan bagi musafir jarak jauh)
- Mengqoshor shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat
- Tidak berpuasa Ramadhan
- Mengusap khuff sebagai ganti dari pembasuhan kaki di dalam wudhu’ selama 3 hari 3 malam
Dispensasi yang boleh dilakukan karena perjalanan dekat adalah tidak mengikuti shalat Jum’at (apabila safarnya bukan maksiat dan dimulai sebelum fajar), dan mendirikan shalat sunnat Safar di atas kendaraan, kedua dispensasi tersebut boleh dilakukan dengan sebab Safar.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id