من مَاتَ فِي سفينة وَتعذر دَفنه فِي الْبر يجب أَن يوضع بعد غسله وتكفينه وَالصَّلَاة عَلَيْهِ بَين لوحين مثلا ويرمى فِي الْبَحْر وَإِن ثقل بِحجر ليصل إِلَى الْقَرار فَهُوَ أولى . نهاية الزين ص ١٦٣
Orang yang meninggal dunia di kapal (tengah laut) dan tidak memungkinkan untuk menguburnya di daratan (mayit tersebut akan busuk sebelum sampai di darat), maka hendaknya mayit tersebut, setelah dimandikan, dikafani dan dishalati lalu diletakkan di antara dua papan kayu (peti mati) kemudian dibiarkan di laut, dan seandainya ditambahkan batu (pemberat) agar mayit bisa sampai ke dasar laut maka itu lebih baik
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id