فَائِدَة تحرم كِتَابَة شَيْء من الْقُرْآن على الْكَفَن صِيَانة لَهُ عَن صديد الْمَوْتَى وَمثله كل اسْم مُعظم ، وَيكرهُ اتِّخَاذ الْكَفَن إِلَّا من حل أَو من أثر صَالح بِخِلَاف اتِّخَاذ الْقَبْر فَإِنَّهُ يسْتَحبّ . نهاية الزين ص ١٥٢
Haram menulis ayat Al-Qur’an di kain kafan, meskipun hanya sebagian saja (sangat pendek), demikian itu karena untuk menjaga ayat Al-Qur’an dari terkena nanahnya mayit (ketika nantinya membusuk). dan yang berhukum sama dengan ayat Al-Qur’an adalah nama-nama yang diagungkan (seperti nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Malaikat dan semisalnya)
Makruh menyiapkan kain kafan sebelum mati terkecuali apabila karena kain tersebut berasal dari harta yang halal atau karena bekas dari orang yang sholeh. Hukum tersebut berbeda dengan hukum menyiapkan kuburan sebelum mati, karena hukum menyiapkan kuburan sebelum mati hukumnya adalah sunnat.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id