Soal: Bagaimana hukumnya orang yang melakukan ibadah haji atau umroh dengan cara berhutang, sahkah ibadah haji atau umrohnya ?
Jawab:
Dalam referensi kitab-kitab fiqh dijelaskan bahwa hukum umat Islam yang berhutang demi berangkat haji atau umroh diperbolehkan. Namun kondisi tersebut memiliki konsekuensi bahwa seseorang tersebut mampu membayar hutang.
Namun bagi seseorang yang tidak mampu membayar hutang tersebut tentu memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Seseorang yang tidak mampu tersebut dilepaskan dari kewajiban menjalankan ibadah haji dan umroh, karena menurut pendapat yang kuat umroh hukumnya wajib dalam seumur hidup sekali sama dengan haji.
Dalam Hasyiyah assarqowi juz 1 hal 460 :
فمن لم يكن مسبطيع فمن لم يجب عليه الحج لكن إذافعله أجزأه
Orang yang tidak mampu maka tidak wajib haji atau umroh akan tetapi jika ia melaksanakannya maka haji atau umrohnya sah (mencukupinya).
Berpijak dari penjelasan di atas, bahwa berhutang untuk menjalankan umroh sebenarnya tidak ada persoalan artinya boleh-boleh saja dan umrohnya sah, selama ia tidak melakukan hal-hal yang membuat ibadah umrohnya rusak atau batal, namun maslahat yang dilihat dari sudut pandang kedua sepanjang orang tersebut diyakini akan mampu membayarnya. Dan ia termasuk kategori sebagai orang yang istitha’ah atau mampu, sedangkan istitha’ah itu sendiri adalah salah satu syarat dalam umrah.
Lain halnya jika seorang berhutang untuk menunaikan ibadah umroh padahal ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Maka dalam hal ini jelas ia memaksakan diri, padahal ia bukan termasuk kategori orang yang istitha’ah sehingga ia belum mempunyai kewajiban untuk umroh, tetapi kalau pun itu dia lakukan tetap sah umrohnya tidak ada masalah selama ia tidak melakukan hal-hal yang membuat umrohnya batal.
Sehingga para ulama’ menyarankan lebih baik untuk mengumpulkan biaya terlebih dahulu dengan cara menabung. Sebab resiko berhutang ini sangat besar.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id