Kamis, 18 Ramadhan 1445/ 28 Maret 2024

Related Articles

One Comment

  1. 1

    ari

    Jawabannya masih belum lengkap, di situ baru sebatas tentang hukum wanita atau pria yg di perkosa. Sedangkan apabila wanita yg di perkosa hamil lalu lahir seorang anak, status nasabnya kepada siapa belum di jelaskan.
    Dan bagaimana nanti nya kalau anak tersebut menikah atau mengurus akta kelahiran?
    Terima kasih

    Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2017-2024 Nyantri Yuk | Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta Asuhan Sayyid Alwi bin Ali Al Habsyi Solo.