Pakaian kaum hawa banyak yang terurai ke tanah, setelah waktu sholat wudhu langsung sholat padahal tidak diketahui tanahnya ada najis atau tidak.
Pertanyaan : Masalah pakaian perempuan yang menyentuh ke tanah, apakah sah sholatnya ?
( Jumadi Widodo, Solo Baru )
Jawaban :
Sebenarnya masalah najis ini tidak terlalu di persulit oleh ulama’ bahkan dengan beberapa alasan semisal sulit di hindari atau terlalu banyak terjadi dll, maka najis tersebut bisa di makfu ( dimaafkan ) dengan beberapa syarat. sedangkan dalam permasalahan disini, najisnya belum jelas sehingga tidak bisa dihukumi najis dengan hanya berprasangka saja, beda halnya jika kita melihat langsung orang yang hendak sholat membawa najis maka wajib bagi kita untuk memberitahu orang tersebut, itupun dengan dua syarat :
- Bukan najis yg dimakfu ( maafkan ) menurut madzhabnya ( kalau di Indonesia mayoritas bermadzhab Syafi’i, maka sama dengan madzhab kita dalam masalah najis ).
- Kita tahu tentang hal tersebut .
Apabila dua syarat ini terpenuhi maka wajib bagi kita mengingatkan apabila tidak maka kita tidak wajib mengingatkan nya.
Wallohu a’lam
( A.D )
*نهاية الزين بشرح قرةالعين . ص : ٤٨ ،مكتبة دار الكتب الإسلامية
ولو رأينا في ثوب من يريد الصلاة نجاسة لا يعلم بها وجب علينا اعلامه بها ، لأن الأمر بالمعروف لا يتوقف على العصيان،، ومحل ذالك حيث كانت تمنع من صحة الصلاة عنده وعلمنا بذالك، وإلا فلا،، لجواز كونه صلى مع علمه بذالك لعدم اعتقاده البطلان معه في مذهبه.
(Hasil Bahtsul Masail Tim Kupas Tuntas Masalah Agama Tafaqquh Surakarta pada Selasa, 07 Rabi’ul Akhir 1439H/ 26 Desember 2017 M, bertempat di Masjid Jami’ Assegaf Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id