Pertanyaan : Mohon penjelasan tentang deposito, menurut hukum islam ? begini penjabarannya, saya ikut deposito tahapan di sebuah bank swasta, tiap bulannya bayar 1.5 juta, selama 3 tahun, baru bisa di ambil, tapi dapetnya lebih.
Jawaban :
Deposito semacam itu saya kira lebih tepat masuk ke dalam katagori akad Qordl, yaitu akad hutang piutang dengan mengembalikan lebih. Dimana disini kita meberikan pinjaman / hutangan kepada pihak Bank dalam setiap bulannya, dan kita boleh menagihnya setelah 3 tahun dengan pengembalian lebih.
Dengan demikian maka hukum mendepositokan uang di bank seperti yang ditanyakan di atas hukumnya boleh, selama dalam transaksinya kita tidak mengucapkan Syarat bahwa pihak bank harus membayar / mengemblikan kebih.
حاشية الجمل ج ٣ ص ٢٦١
ﻣَﺤَﻞُّ ﺍﻟْﻔَﺴَﺎﺩِ ﺇِﺫَﺍ ﻭَﻗَﻊَ ﺍﻟﺸَّﺮْﻁُ ﻓِﻲْ ﺻُﻠْﺐِ ﺍﻟْﻌَﻘْﺪِ . ﺃَﻣَّﺎ ﻟَﻮْ ﺗَﻮَﺍﻓَﻘَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺫﻟِﻚَ ﻭَﻟَﻢْ ﺷَﺮْﻁٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌَﻘْﺪِ ﻓَﻼَ ﻓَﺴَﺎﺩَ . ﻭَﻟَﻮْ ﻗَﺼَﺪَ ﺇِﻗْﺮَﺍﺽَ ﻣَﻦْ ﻫُﻮَ ﻣَﺸْﻬُﻮْﺭٌ ﻓِﻲْ ﺭَﺩِّ ﺍﻟﺰِّﻳَﺎﺩَﺓِ ﻷَﺟْﻠِﻬَﺎ ﻓَﻔِﻲْ ﻛَﺮَﺍﻫَﺘِﻪِ ﻭَﺟْﻬَﺎﻥِ .
“Tempat kerusakan akad pinjaman yang berbunga itu adalah apabila pemberian bunga itu disyaratkan dalam akad pinjam meminjam. Adapun apabila orang yang meminjam uang dan orang yang dipinjami telah sepakat keduanya terhadap bunga tersebut dan tidak terjadi syarat pemberian bunga dalam akad pinjam meminjam, maka akad tersebut tidak rusak. Andaikata seseorang bermaksud meminjamkan uang dengan maksud mendapat tambahan kepada orang yang sudah terkenal mengembalikan uang pinjaman dengan tambahan, maka mengenai kemakruhannya ada dua pendapat”.
Sedangkan mengenai Syarat-syarat yang telah tertlis diatas atas kertas (tidak diucapkan ketika transaksi), maka demikian itu tidak berlaku.
بغية المسترشدين ص ١٨٦
( ﻣﺴﺌﻠﺔ ﺏ ) : ﻣَﺬْﻫَﺐُ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲِّ ﺃَﻥَّ ﻣُﺠَﺮَّﺩَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔِ ﻓِﻲْ ﺳَﺎﺋِﺮِ ﺍﻟْﻌُﻘُﻮْﺩِ ﻭَﺍﻹِﺧْﺒَﺎﺭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻹِﻧْﺸَﺎﺁﺕِ ﻟَﻴْﺲَ ﺣُﺠَّﺔً ﺷَﺮْﻋِﻴَّﺔً .
(Masalah Ba’) Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa tulisan semata-mata dalam semua akad, kabar-kabar dan pernyataan-pernyataan tidaklah termasuk Hujjah syara’.
[Zean Areev]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id