Sabtu, 06 Jumadil akhir 1446/ 07 Desember 2024

Related Articles

One Comment

  1. 1

    Nabhan balkhi

    Namun dalam sistem perbankan, setiap pembayaran kredit terlambat ada ketentuan denda sesuai keterlambatan, yang mana menurut saya denda tsb adalah riba’. Dan sistem kredit baik 0% ataupun dengan bunga xx% tetep menyatu dengan sistem denda akibat keterlambatan. Nah apakah dalam hukum fiqih muammalah, kredit 0% ini dapat dipisahkan dengan konsekuensi denda yang ada dalam sistem per kreditan tersebut? Walaupun kita tetap berusaha utk tidak terlambat membayar agar terhindar dari denda riba’ tsb. Thx

    Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2017-2024 Nyantri Yuk | Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta Asuhan Sayyid Alwi bin Ali Al Habsyi Solo.