Minggu, 07 Jumadil akhir 1446/ 08 Desember 2024

Related Articles

2 Comments

  1. 1

    dewi sulistyawati

    ustadz jika sy penjual online dan ada pembeli tiba2 meninggal…urusan dg supplier online bisa teratasi(bisa di cancel) sedang dg pembeli yg sdh meninggal ini gmn ustadz aturannya?hrs kah memberi tahu kelg atau tidak perlu(krn dr supp bs di cancel) ….syukron

    Reply
    1. 1.1

      awh22

      yang berhubungan dengan piutang maka tanggung jawabnya jatuh kepada ahli waris, maka seharusnya sang pembeli ( yang sudah meninggal ) memberitahukan kepada ahli warisnya jika membeli sesuatu yang besar jumlahnya. wallahu’alam

      Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2017-2024 Nyantri Yuk | Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta Asuhan Sayyid Alwi bin Ali Al Habsyi Solo.