Pertanyaan : Bagaimana hukum berwudhu tanpa memakai baju, dan Bagaima hukum berwudhu di kolam renang ?
Jawaban :
Ketika seorang menyelam didalam air walaupun sebentar dan dia berniat berwudhu maka gugurlah kewajiban tartibnya ini adalah pendapat yang muktamad. Karena tartib dapat didapatkan walaupun sesaat.
Sedangkan menurut pendapat Imam rofii ketika seseorang berwudhu dengan cara menyelam maka harus didalam air beberapa saat agar dimungkinkan didalamnya memperkirakan tartib. Jadi initinya orang berwudhu dengan cara menyelam adalah sah.
[Ali Segaf]
إذا انغمس في الماء ولو لحظة ونوى الوضوء وهو منغمس، سقط وجوب الترتيب وهو المعتمد عند النووي لأن الترتيب يحصل في لحظات لطيفة لا تدرك بالحس. وعند الرافعي لابد من المكث زمنا يمكن فيه تقدير الترتيب.
التقريرات السديدة ص 85
(Hasil Bahtsul Masail Tim Kupas Tuntas Masalah Agama Tafaqquh Surakarta pada Selasa, 10 Rajab 1439 H / 27 Maret 2018, bertempat di Masjid Jami’ Assegaf Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id