Kamis, 18 Ramadhan 1445/ 28 Maret 2024

Related Articles

2 Comments

  1. 1

    adira

    berarti memakai behel dengan alasan untuk meratakan gigi agar ‘lebih enak dilihat’ apakah tidak boleh ustadz?

    Reply
    1. 1.1

      _nizar04_

      Memakai behel hukumnya tidak diperbolehkan,apabila dilakukan dengan tanpa adanya Hajat, atau dilakukan karena untuk MEMPERCANTIK DIRI. Sedangkan apabila demikian itu dilakukan karena tujuan ada hajat berupa Adanya Aib apabila dibiarkan, maka demikian itu diperbolehkan.

      darisini berarti jika memakainya dengan tujuan “agar lebih enak dilihat” hukum nya tidak di perbolehkan

      Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2017-2024 Nyantri Yuk | Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta Asuhan Sayyid Alwi bin Ali Al Habsyi Solo.