FIQIH IBADAH
MUKHTASOR LATHIF
Karangan: Al Imam Abdullah bin Abdurrahman Ba Fadhol
Bagian 1
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ.
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Syarah/keterangan:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”
Perlu diketahui bahwa kalimat Basmalah adalah kalimat yang selalu didahulukan oleh para Ulama’ dalam karangan mereka, karena mereka mengamalkan dan meneladani sabda Nabi Muhammad yang berbunyi:
“Setiap perkara atau amal yang baik dan diperhatikan Syariat apabila tidak dimulai dengan Basmalah maka terputus barokahnya”.
Dan mereka para Ulama juga mengetahui akan agungnya makna Basmalah, tidak seorang pun mengetahui hakikat makna Basmalah kecuali Allah. Sayyidina Ali telah berkata:
“Seandainya aku digelarkan tempat duduk maka aku akan menjelaskan makna huruf Ba’ dalam kalimat Basmalah sebanyak kitab yang dibawa oleh 70 unta”.
Sehingga para Ulama menyimpulkan hukum mengucapkan Basmalah ada 5 :
- Wajib, ketika membaca surat Al Fatihah dalam sholat.
- Sunnah, ketika hendak berwudhu dan bersuci.
- Haram, ketika hendak melakukan perkara yang haram, seperti meminum minuman keras dan lain-lain.
- Makruh, ketika hendak melakukan perkara yang makruh, seperti mencabut uban dan lain-lain.
- Mubah, ketika hendak melakukan perkara mubah yang tidak ada kebaikan didalamnya, seperti memindahkan benda dan lain-lain.
Di dalam kitab I’anah at Tholibin dikatakan:
“Barang siapa yang mengambil kertas di tanah yang terdapat tulisan Basmalahnya maka Allah akan mengangkat derajatnya setinggi tingginya, karena berkahnya Basmalah”.
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
“Segala puji bagi Allah pemilik semesta alam. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan tiada sekutu bagi Allah”.
Setelah memulai dengan Basmalah dilanjutkan dengan menulis Hamdalah, karena pengarang Kitab meneladani Al Qur’an yang dimulai dengan Basmalah dan setelahnya Hamdalah.
Hukum mengucapkan Hamdalah ada 4 :
- Wajib, ketika membaca Al Fatihah dalam sholat ketikah khutbah Jum’at dan lain-lain.
- Sunnah, ketika selesai makan dan minum dll.
- Haram, ketika selesai melakukan kemaksiatan.
- Makruh, ketika ditempat tempat yang kotor dan najis.
Dan banyak sekali riwayat Hadits yang menjelaskan tentang keagungan Hamdalah itu sendiri.
Seperti sabda Nabi Muhammad dalam haditsnya:
“Barang siapa yang memakai baju dan berdoa dengan Hamdalah maka Allah akan mengampuni dosa yang telah dia lakukan”.
Paling utamanya kalimat Hamdalah adalah: “الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا يُوَافِي نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيدَهُ”.
Sebagian Ulama berkata :
“Lafadz Hamdalah (الْحَمْدُ لِلَّهِ) memiliki 8 huruf, sama persis seperti jumlah pintu pintu Surga, maka barang siapa yang mengucapkan lafadz tersebut dengan hati yang tulus suci karena Allah maka ia berhak masuk Surga melewati pintu yang ia kehendaki”.
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
“Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad hamba-Nya dan utusan-Nya semoga Allah senantiasa bersholawat dan salam kepadanya serta keluarga dan sahabatnya”.
Nabi kita diberi nama Muhammad karena salah satu sebabnya yaitu semua yang ada di dalam diri beliau baik dhohir maupun batin adalah indah dan terpuji bahkan semua yang berhubungan dengan beliau Nabi Muhammad mulia dan agung.
Beliau pengarang Kitab menulis dengan kalimat “عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ” karena terdapat riwayat Hadits: “Katakan lah Hambanya dan Utusannya”. Perbedaan Nabi dan Rasul adalah Rasul diutus untuk menyampaikan syariat ke umat manusia. Nabi tidak diutus untuk menyampaikan akan tetapi hanya untuk dirinya sendiri.
Referensi :
– I’anah at Tholibin
– Syuruh Minhaj at Tholibin
Penulis: Ibn Syarto (Santri Aktif Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id