ALAT BERSUCI YANG SEBENARNYA
لا يصح رفع الحدث ولا إزالة النجس إلا بما يسمى ماء
Tidak Sah mengangkat Hadats dan menghilangkan Najis terkecuali dengan menggunakan air
- Dalam Fiqih, bersuci terbagi menjadi dua bagian.
1. Bersuci dari Hadats.
2. Bersuci dari Najis.
HADATS
– Hadats adalah perkara abstrak yang melekat pada diri orang yang ber-Hadats, yang keberadaannya dapat mencegah Sah nya Shalat. Artinya orang yang Shalat apabila pada dirinya terdapat Hadats maka Shalatnya tidak Sah. Ketentuan itu berlaku ketika tidak ada udzur yang memperbolehkan seseorang Shalat dalam keadaan ber-Hadats
Sebagian Ulama’ membagi Hadats menjadi tiga bagian :
- Hadats kecil, yaitu setiap Hadats yang mewajibkan Wudlu’ bagi orang yang ber-Hadats ketika ia hendak mendirikan Shalat.
- Hadats besar, yaitu Hadats yang mewajibkan mandi bagi orang yang ber-Hadats, yang meliputi Haid dan Nifas.
- Hadats sedang, yaitu Hadats yang mewajibkan mandi bagi orang yang ber-Hadats, yang meliputi Jinabah dan melahirkan, termasuk pula mati.
NAJIS
Najis adalah perkara kotor yang dapat mencegah Sah nya Shalat. Artinya orang yang Shalat apabila pada dirinya, pakaian dan tempat Shalatnya terdapat Najis maka Shalatnya tidak Sah. Ketentuan itu berlaku ketika tidak ada Udzur yang memperbolehkan seseorang Shalat dalam keadaan membawa Najis.
Para Ulama’ membagi Najis menjadi 3 bagian
- Najis berat, yaitu Anjing dan babi serta keturunan keduanya.
- Najis ringan, yaitu kencingnya bayi laki-laki yang belum mengonsumsi apapun selain ASI
- Najis sedang, yaitu Najis- Najis selain keduanya.
ALAT BERSUCI
Alat yang bisa digunakan untuk bersuci dari Hadats dan Najis hanyalah air, yaitu air yang Mutlak, air yang penyebutannya tidak disertai embel-embel lain, dimana sekiranya apabila air tersebut diletakkan di sebuah wadah atau tempat maka orang yang melihatnya akan menyebutnya sebagai air wadah atau tempat tersebut, misalnya air yang berada di timba disebut dengan air timba, air yang berada di kamar mandi disebut dengan air kamar mandi.
Berbeda dengan air yang dalam penyebutan atau penamaan nya masih diembel-embeli nama lain, dimana air tersebut tidak bisa terpisah dari nama atau embel-embel itu, seperti halnya air teh, air susu dan semisalnya. Apabila air teh dan air susu itu diletakkan disebuah wadah maka orang yang melihatnya tetap akan menyebutnya air teh dan air susu. Air seperti ini tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Air yang biasa digunakan untuk bersuci yang juga disebut air Mutlak adalah : Air hujan, air laut, air sumur, air sumber (mata air), air sungai, air es (es atau salju yang mencair) dan air air embun.
Termasuk air Mutlak atau air yang bisa digunakan untuk bersuci diantaranya adalah :
- Air yang yang memiliki sifat yang tidak semestinya (tidak jernih, tidak tawar atau berbau), yang semuanya itu memang dari sananya, penciptaan nya memang seperti itu.
- Garam laut yang sudah mencair.
- Es yang sudah mencair.
- Air yang di dalamnya terdapat benda yang sudah larut, dan airnya tidak mengalami perubahan sifat yang parah
- Air dari uap yang terkumpul dari air Mutlak yang dimasak
- Air yang sifatnya berubah dengan sebab bercampur dengan benda Mujawir (benda yang tidak larut dalam air)
- Air yang terkumpul dari tetesan embun.
- Air yang sifatnya telah berubah, dan perubahan sifat itu disebabkan Banda suci di dalamnya yang sulit untuk dihindarkan dari air, seperti lumut, belerang dls.
- Air Zamzam.
- Air yang sifatnya berubah karena lama dibiarkan.
- dls.
KENAPA HANYA AIR
Adapun alasan kenapa hanya air yang bisa digunakan untuk bersuci adalah karena demikian itu sudah ketetapan Syariat, serta benda lain selain air tidak bisa disamakan dengannya. Alasan lain juga karena air termasuk benda yang sangat lembut yang bisa menjamah semua bagian yang dibasuh, tidak seperti debu atau selain air.
ALAT BERSUCI LAIN
Diantara alat bersuci lain adalah debu, benda semisal batu, benda yang berasa kelat (Jawa : seppet).
– Debu bisa digunakan di dalam Tayammum dan campuran air dalam menyucikan najis anjing. Tetapi menurut para Ulama’, yang menyucikan disitu sebenarnya air, bukan debu. Debu dalam Tayammum bukan berfungsi untuk mengangkat Hadats, tapi berfungsi sebagai penyebab diperbolehkannya Shalat dengan tanpa ber-Wudlu’ (alat Tayammum). Sedangkan dalam menyucikan najis Anjing, yang menyucikan sebenarnya bukan debu, tetapi air yang harus tercampur dengan debu.
– Benda padat semisal batu yang boleh digunakan dalam Istinjak/ cebok. Semisal batu dalam Istinjak/cebok tersebut sebenarnya tidak menyucikan, akan tetapi hanya meringankan Najis saja yang ada pada kemaluan yang di ceboki sehingga ia setelah itu boleh untuk mendirikan Shalat setelah ber-Wudhu’ tanpa mencuci kemaluannya.
– Benda yang memiliki rasa kelat dalam menyucikan kulit bangkai. Kulit bangkai yang status awalnya adalah benda Najis bisa diubah statusnya menjadi benda suci dengan cara di Dabgh/ Samak. Menurut para Ulama’ proses Samak tersebut bukan proses menyucikan Najis yang berupa kulit bangkai, akan tetapi proses Istihalah / mengubah status kulit yang asalnya adalah benda Najis menjadi benda suci, sebab benda Najis tidak bisa disucikan
(Zean Areev)
Referensi :
- Busyral Karim hlm. 72
- Al Minhajul Qowim hlm. 09
(والطهارة) -بالضم-: بقية الماء.
وقد افتتح الأئمة كتبهم بالطهارة؛ لخبر: “مفتاح الصلاة الطهور”، ولأنها شرط للصلاة، وهو مقدم طبعاً، فيقدم وضعاً.
(لا يصح) ولا يحل (رفع الحدث) أي: الأمر الاعتباري القائم بالأعضاء المانع صحة الصلاة حيث لا مرخص، أو المنع المترتب على ذلك لا الأصغر -وهو ما أوجب الوضوء- ولا الأكبر -وهو حدث الحيض والنفاس- ولا الأوسط، وهو حدث الجنابة والولادة، وفي معناهما الموت.
(ولا إزالة النجس) أي: المستقذر المانع صحة الصلاة حيث لا مرخص، أو المعنى الموصوف به المحل، الملاقي لعين من ذلك مع الرطوبة -لا المخفف وهو بول الصبي ولا المغلظ وهو نجاسة الكلب والخنزير، ولا المتوسط وهو ما عداهما من النجاسة أو الوصف الناشئ عن ملاقاتها كما مر- ولا طهارة لسلس، ولا مسنونة.
(إلا بـ) ماء مطلق ولو ظناً عن الاشتباه، وهو: (ما يسمى ماء) بلا قيد لازم عند العالم بحاله على أي صفة كان، من أصل الخلقة، وذلك كماء البحر وإن كان متغير الطعم، وما ينعقد منه الملح، وينحل إليه البرد، وما استهلك فيه خليط لم يسلبه اسم الماء، والمترشح من الماء الطهور المغلي، وما جمع من ندىً، والمتغير بمجاور أو بما لا غنى عنه، وماء زمزم.
ودليل حصر ما ذكر في الماء: أن الطهارة ثبتت فيه بالماء دون غيره، ولا مدخل للقياس؛ لاختصاص الماء بمزيد لطافة ورقة لا توجد في غيره.
وخرج بـ (الماء المطلق) غيره من مائع وجامد ولو تراباً؛ لأنه في التيمم لا يرفع الحدث بمعنى الأمر الاعتباري، وفي غسل نجاسة نحو الكلب، المطهر فيها إنما هو الماء بشرط مزجه بالتراب، ونحو الحجر في الاستنجاء مخفف لا مزيل للنجاسة.
وطهر الجلد بالدبغ، والخمر بالتخلل إحالة لا إزالة، ويستمر التطهير للماء إلى أن يتغير، أو يستعمل، أو ينجس. [شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم ص ٧٢]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id