AIR SUCI TAPI TIDAK BISA DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI
(فإن تغير طعمه أو لونه أو ريحه تغيراً فاحشاً بحيث لا يسمى ماء بمخالط طاهر يستغني الماء عنه لم تصح الطهارة به)
Apabila air Mutlak itu mengalami perubahan pada rasanya atau warnanya, atau baunya dengan perubahan yang parah yang sekiranya tidak lagi disebut air, dan perubahan tersebut disebabkan benda Mukhalith (larut dengan air), suci serta tidak dibutuhkan air (tidak sulit dihindarkan dari air) maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Air yang Mutlak, yang pada mulanya bisa digunakan untuk bersuci, bisa saja pada waktu kemudian air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Ada beberapa penyebab dimana air Mutlak yang asalnya bisa digunakan untuk bersuci berubah menjadi tidak bisa digunakan untuk bersuci, diantaranya apa yang disebutkan diatas, yaitu air yang telah mengalami perubahan sifat. Air ini meski tetap dihukumi suci akan tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Air Mutlak (air yang suci dan bisa digunakan untuk bersuci) bisa berubah statusnya menjadi air suci saja, yaitu apabila mengalami perubahan sifat dengan Syarat-syarat berikut :
- Perubahan sifat pada air tersebut terjadi dengan parah.
- Perubahan yang terjadi hanya pada salah satu dari 3 sifat air saja, tidak pada yang lain.
- Perubahan tersebut disebabkan benda Mukhalith (benda yang larut dengan air)
- Benda Mukhalith tersebut harus berupa benda yang suci.
- Benda Mukhalith yang suci tersebut harus berupa benda yang tidak sulit dihindarkan dari air.
- Benda Mukhalith yang mencampuri air tersebut harus bukan benda yang asalnya adalah air.
- Benda Mukhalith yang mencampuri air tersebut bukan merupakan alat bersuci jua.
A. PERUBAHAN YANG PARAH
Syarat pertama air yang mengalami perubahan sifat dihukumi tidak Mutlak, hanya suci saja dan tidak bisa digunakan bersuci adalah perubahan pada air tersebut harus parah. Apabila perubahan yang terjadi tidak parah maka air tersebut tetap berstatus Mutlak (suci dan bisa digunakan untuk bersuci)
Perubahan parah adalah perubahan yang menyebabkan air tersebut tidak lagi disebut air, dimana orang yang melihatnya tidak lagi menyebutnya dengan air, sedangkan apabila air yang berubah tidak sampai pada batas seperti itu maka perubahan yang terjadi tidak disebut parah, tetapi masih dianggap ringan, dan air tersebut masih berhukum Mutlak (suci dan bisa digunakan untuk bersuci)
B. PERUBAHAN SIFAT
Syarat kedua air yang mengalami perubahan sifat dihukumi tidak Mutlak adalah perubahan tersebut terjadi pada salah satu sifat air yang tiga, yaitu rasa warna dan bau, tidak yang lain. Maka apabila air Mutlak tercampuri benda suci dan kemudian air tersebut mengalami perubahan pada selain tiga sifat tersebut, maka hukum air tersebut tetap dihukumi Mutlak, suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Misalnya air yang berubah menjadi dingin atau berubah menjadi hangat setelah bercampur dengan benda suci.
C. PERUBAHAN DENGAN BENDA MUKHALITH
Syarat ketiga air yang mengalami perubahan sifat dihukumi tidak Mutlak adalah benda yang mengubah yang masuk ke dalam air harus berupa benda Mukhalith. Mukhalith adalah benda yang bisa larut dan menyatu dengan air yang sekiranya mata normal tidak bisa memilah dan membedakan antara benda tersebut dengan air setelah tercampur, seperti tepung, kopi, susu dan semisalnya yang masuk ke dalam air. Maka apabila benda yang masuk ke dalam air atau yang mengubah sifat air berupa benda Mujawir (kebalikan Mukhalith) maka air tersebut tetap berstatus Mutlak, suci dan tetap bisa digunakan untuk bersuci meskipun perubahan sifat yang terjadi pada air sangat parah. Benda Mujawir misalnya seperti Kayu (atau setiap benda yang tidak larut dalam air) yang menyebabkan warna atau bau air menjadi berubah dari asalnya.
D. BENDA SUCI
Syarat keempat air yang mengalami perubahan sifat dihukumi tidak Mutlak adalah benda yang mencampuri air atau yang masuk ke dalam air harus berupa benda suci. Apabila benda yang masuk ke dalam air berupa benda Najis maka air yang asalnya Mutlak tersebut bisa dihukumi Najis apabila air tersebut mengalami perubahan sifat meskipun hanya sedikit sifat saja, atau bahkan apabila air tersebut hanya sedikit (kurang 2 Qullah) maka bisa dihukumi Najis seketika meskipun air tersebut tidak mengalami perubahan sifat
E. BENDA YANG MUDAH DIHINDARKAN DARI AIR
Syarat kelima air yang mengalami perubahan sifat dihukumi tidak Mutlak adalah benda yang mencampuri air tersebut berupa benda yang mudah dihindarkan dari air, artinya mudah untuk menjaga agar benda tersebut tidak masuk atau campur dengan air, seperti tepung, kopi dan lain sebagainya. Maka apabila benda yang masuk ke dalam air dan kemudian mengubah sifat air tersebut berupa benda yang sulit dihindarkan dari air seperti lumut, belerang dan semisalnya, maka air yang sifatnya berubah dengan sebab benda- benda seperti itu tetap dihukumi Mutlak, suci dan bisa digunakan untuk bersuci.
F. BUKAN BENDA YANG BERASAL DARI AIR
Syarat keenam air yang mengalami perubahan sifat dihukumi tidak Mutlak adalah benda yang mencampuri harus bukan berupa benda yang berasal dari air, maka apabila benda yang mencampuri air berupa benda yang asalnya adalah air, seperti garam laut dan semisalnya maka air tersebut tetap dihukumi Mutlak, suci dan bisa digunakan untuk bersuci.
G. BERCAMPUR DENGAN SELAIN ALAT BERSUCI
Syarat keenam air yang mengalami perubahan sifat dihukumi tidak Mutlak adalah benda yang mencampuri air tersebut bukan termasuk alat bersuci, maka apabila yang mencampuri air tersebut berupa alat bersuci seperti debu maka air tersebut tetap dihukumi Mutlak, suci dan bisa digunakan untuk bersuci selama belum menjadi lumpur.
Tambahan :
- Air yang mengalami perubahan sifat (suci tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci) tetap boleh dimanfaatkan untuk selain bersuci, misalnya dimasak, diminum atau semisalnya
- Air yang mengalami perubahan sifat dengan sendirinya tetap dihukumi Mutlak, suci dan bisa digunakan untuk bersuci, baik disebabkan karena lama tidak terpakai atau disebabkan karena adanya benda yang bersifat tajam yang berada disampingnya.
- Air yang telah mengalami perubahan sifat dengan parah (air suci yang tidak bisa digunakan untuk bersuci) dalam Syariat tidak dianggap sebagai air, maka apabila ada seseorang yang bersumpah tidak akan meminum air dan ternyata kemudian dia meminum kopi, maka apa yang dilakukannya itu tidak termasuk menerjang sumpahnya.
(Zean Areev)
Referensi :
(فإن تغير) ولو بواحد من (طعمه أو لونه أو ريحه) فـ (أو) مانعة خلو، لا جمع (تغيراً فاحشاً بحيث لا يسمى ماء) بأن يسلب اسم الماء المطلق يقيناً، وإنما يسمى ماء مقيداً بقيد لازم كماء الورد، أو يحدث له اسم آخر كالمرقة، وكان ذلك التغير (بمخالط) للماء يخالفه في صفاته، أو واحدة منها وهو ما لا يمكن فصله، أو ما لا يتميز في رأي العين (طاهر) أما المتغير بنجس فمتنجس مطلقاً (يستغني الماء عنه) يقيناً، أي: لا يشق صونه عنه، كملح جبلي في غير ممره ومقره، وكافور رخو، وقطران رخو لم يوضع لإصلاح الظرف، وثمر وإن كان أصله في الماء.
(لم تصح) ولم تحل (الطهارة به)؛ لأن ذلك لا يسمى ماء، حتى لو حلف لا يشرب ماء، أو لا يشتريه لم يحنث بشرب متغير، أو شرائه.
نعم؛ لو تنجس نحو دقيق بحكمية طهر بصب الماء عليه وإن تغير كثيراً قبل وصوله لجميع أجزائه للضرورة، بخلاف تغيره بالسدر في غسل الميت؛ إذ لا ضرورة. [شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم ص ٧٣]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id