Pertanyaan: Apakah bangkai tanduk termasuk najis….??
Jawaban:
Terkadang kita bingung ketika mendapati sebuat tanduk yang berasal dari bangkai hewan, apakah hal tersebut termasuk sesuatu yang suci atau najis, sebab berasal dari hewan yang mati tanpa disembelih sebagaimana yang telah disyariatkan dalam Islam.
Adapun hukum bangkai tanduk tersebut adalah Najis sebagaimana yang dijelaskan pada keterangan di bawah ini.
Hukum tanduk dari bangkai hewan hukumnya najis juga, seperti: kulit, rambut dan kukunya bangkai hewan tersebut.
.قوله ( وعظم الميتة ) ومثله قرنها وظفرها وظلافها.
فصل في ذكر شيء من الأعيان المتنجسة / ص ٧٧ / جز ١/ حاشية البيجوري / دار الكتب الإسلامية.
[Ustadz Zaenal Areev. Staff pengajar Ponpes Riyadhul Jannah, Surakarta]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id